Penyedia Akun Medsos Harus Berbasis KTP-el

11-01-2018 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria. Foto : Runi/Man

 

Seiring hampir rampungnya program KTP-el, maka untuk memudahkan penindakan hukum kepada para penyedia akun media sosial (Medsos), pemerintah perlu mewajibkan para pemilik akun Medsos tersebut untuk memiliki KTP-el. Ini untuk memudahkan penindakan hukum bagi para penyedia Medsos yang melanggar hukum.

 

Dengan berbasis KTP-el itu, pemilik akun bisa dengan mudah diindentifikasi. Pasalnya, KTP-el ini merupakan pintu masuk menuju single identity penduduk. Jelang pilkada serentak ini, sangat rentan isu sara, kampanye hitam, dan ujaran kebencian dilontarkan di dunia maya. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengemukakan hal tersebut dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu di Geedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

 

Mendagri perlu berkoordiansi dengan Menkominfo untuk menyosialisasikan pemilik akun yang berbasis KTP-el ini. “Saya salut Pak Mendagri berhasil melakukan program KTP-el yang sudah hampir rampung 100 persen. Ini pintu masuk menuju single identity. Kemenkominfo agar menutup penyedia Medsos yang suka mempropokasi. Banyak negara berani menutup akun. Mengapa kita tidak berani. Sangat berbahaya ujaran kebencian di Medsos yang memicu konflik,” katanya di hadapan rapat.

 

Politisi Partai Gerindra ini, mengusulkan agar Kemendagri dan Kemenkominfo bersinergi dengan baik dalam program penyediaan akun Medsos berbasis KTP-el. “Orang yang membuat akun Medsos harus berbasis KTP-el. Kalau tidak berbasis KTP-el harus dilarang atau diblok. Kita harus segera memulainya saat memasuki tahun politik ini. Kita juga harus kendalikan providernya,” ujar Riza. (mh/sc)

 

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...